Kemendagri Terbitkan Sejumlah Regulasi, Dukung Pemenuhan Hak-hak Kelompok Marginal
MATAHARI TV | Jakarta – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menghadiri diseminasi kajian yang mengangkat tema ”Membangun Kembali dengan Lebih Baik: Memenuhi Hak-hak Pekerjaan Kelompok Marginal di Indonesia” yang dilaksanakan secara hybrid, Senin (8/5/2023).
Pada sambutannya, Atnike menyampaikan pada 2023 berkaitan dengan pencapaian tujuan 8 dari SDG’s, yaitu pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, maka Komnas HAM meluncurkan kajian ”Membangun Kembali dengan Lebih Baik: Memenuhi Hak-hak Pekerjaan Kelompok Marginal di Indonesia” yang berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi beberapa kelompok yang rentan mengalami pelanggaran HAM di antaranya pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan pekerja prekariat.
Selain itu, Komnas HAM juga turut memberikan rekomendasi yang salah satunya merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ”Kami berharap melalui partisipasi aktif peserta diskusi hari ini dapat terciptanya dialog untuk mengembangkan ide-ide dan meneguhkan komitmen dalam upaya menghapuskan kemiskinan, menghilangkan kelaparan, memperbaiki kualitas kesehatan, meningkatkan pendidikan dan mengurangi ketimpangan yang terjadi dalam pembangunan,” kata Atnike.
Kajian yang dilakukan Komnas HAM hasil kerja sama dengan Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) dan The Danish Institute for Human Rights (DIHR) dilakukan untuk mendorong pelindungan dan pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai kebijakan adaptif dalam situasi krisis; pelindungan optimal untuk hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) di bawah peraturan yang ada saat ini; serta lembaga yang bertanggung jawab dan kebijakan pemerintah dan pengakuan dan pelindungan hukum bagi pekerja prekariat pasca berlakunya UU Cipta Kerja.
Dalam kajiannya, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah perlu intensif agar terealisasi pengesahan RUU PRT dan meratifikasi Konvensi ILO 189 untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap hak-hak PRT. Pemerintah perlu memberikan prioritas terhadap pembentukan RUU yang secara khusus mengatur hak-hak pekerja prekariat, khususnya setelah pengesahan UU/Perppu Cipta Kerja.
Sementara itu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Bangda menyampaikan dalam mendukung pemenuhan hak-hak kelompok marginal, Kemendagri telah menerbitkan SE Nomor 416/217/SJ, tanggal 14 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang meminta perhatian para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia sebagai berikut: a) pemerintah daerah wajib melaksanakan layanan disabilitas melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota; b) menunjuk pejabat pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan fungsi layanan disabilitas; c) menugaskan pejabat pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan untuk menyusun rencana program dan kegiatan dalam melaksanakan fungsi layanan disabilitas; serta d) menyediakan dukungan anggaran pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota untuk pelaksanaan fungsi layanan disabilitas.
Selain itu, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri juga menyampaikan bahwa telah diterbitkan Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan memerhatikan pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk wajib melaksanakan layanan disabilitas melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Kegiatan diseminasi dibuka oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan turut dihadiri Komisioner Mediasi Komnas HAM, Manajer Pilar Pembangunan Ekonomi Sekretariat Nasional TPB/SDGs, Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan Kemnaker, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM serta perwakilan dari Kantor Staf Presiden, Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Badan Keahlian DPR RI, Kementeian PPN/Bappenas, Seknas SDGs, Kemenkes, Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri serta perwakilan lembaga terkait lainnya. |Eka