Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun Berikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun Berikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

MATAHARI TV | Pangkalan Bun – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2023 bagi narapidana beragama Hindu.

Sebanyak dua Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman, hal ini sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor:PAS-486.PK.05.04
Tahun 2023 dan PAS-487.PK.05.04 Tahun
2023.

Remisi khusus keagamaan ini diberikan
kepada Warga Binaan Pemasyarakatan
beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah mengungkapkan, ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana.

Lanjutnya, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari, ujarnya.

“Saya apresiasi kepada Jajaran Petugas Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun khususnya jajaran Bidang Pembinaan, karena dengan adanya remisi Nyepi ini, sebagai bukti jajaran petugas Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan,” papar Doni.

Menurutnya, remisi ini pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Harapan kita bersama dengan diberikan remisi ini, pada saat bebas nanti mereka juga siap menghadapi masyarakat dengan perubahan yang mereka lakukan,” tambahnya.| Eka

TAGS
Share This