Jika Dito Mahendra Mangkir Lagi dari Pemanggilan, Polri Bakal Terbitkan DPO
MATAHARI TV | Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Dito Mahendra, terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pemanggilan kedua terhadap Dito Mahendra
dilakukan lantaran ia selalu absen pada saat panggilan sebelumnya.
“Penyidik telah membuat surat panggilan untuk kedua kalinya, dan panggilan tersebut besok, Selasa, 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Brigjen Pol. Ramadhan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Karo Penmas menjelaskan, hingga saat ini belum ada konfirmasi kehadiran, baik dari Dito Mahendra sendiri maupun tim kuasa hukum.
“Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan,” tegas Ramadhan.
Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin.
Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya. | Eka