Jibom Lampung Disposal (Musnahkan) Barang Bukti Handak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Lampung, Matahari.tv — Unit Jibom Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung berhasil melaksanakan pendisposalan (musnahkan) Barang Bukti Handak (Bom Ikan) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Rabu 17/07/24
Dansat Brimob Polda Lampung KBP Yustanto Mujiharso membenarkan bahwa ada sekitar 18,6 kilogram BB Bahan Peledak Jenis Bom Ikan yang diamankan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, BB ini merupakan barang bukti yang sudah Incraht periode 16 Desember 2023 hingga 17 Juli 2024 dan diamankan di gudang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. ” kata Yustanto
Lanjut Wahyu, sesuai permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Bpk Helmi, perihal permintaan bantuan Unit Jibom Gegana untuk melaksanakan pemusnahan BB Handak tersebut. Ia mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024, Disini kami mempertimbangkan sesuai SOP Pendisposalan, mulai dari jarak dan fragmentasi serta bahan bahan yang harus kami siapkan untuk melakukan pendisposalan karena BB Handak ini lumayan banyak 18,6 kg.
Giat Disposal kali ini dipimpin langsung oleh Kasubden II Jibom Akp Mantun Manik dibantu beberapa personel jibom guna pengecekan BB Handak dan Lokasi Pendisposalan (Desa Marga Agung), setelah melakukan app pembagian tugas Disposal, dan merujuk ke SOP penanganan Disposal sesuai SOP Unit Jibom mulai dr lokasi, ukuran kawah sampai dengan dampak fragmentasi dari Disposal telah diperhitungkan dengan matang.
Pelaksanaan Disposal pun berjalan dengan aman dan lancar & sudah dapat dipastikan bahwa Barang Bukti Handak ( jenis bom ikan) di Nyatakan MUSNAH & TIDAK AKTIF LAGI serta di serah terimakan kembali ke Kejaksaan sebagai pertanggung jawaban kepimpinan.
Bravo Subden II Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung.