Hubungan Kemitraan DPRD dan Pemkot Depok, Hasilkan Perda yang Bersih dan Berkualitas

Hubungan Kemitraan DPRD dan Pemkot Depok, Hasilkan Perda yang Bersih dan Berkualitas

MATAHARI TV | Depok – Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2023, Persetujan DPRD terhadap 2 Raperda Kota Depok.

Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Kota Depok serta Jawaban Wali Kota Depok, berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (02/05).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok Bapak H.T.M. Yusufsyah Putra, dihadiri 34 Anggota DPRD Kota Depok.

Begitu pula Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua dan Sekretaris serta seluruh anggota DPRD kota Depok atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.

Begitu pula atas tanggapan, dukungan dan apresiasi kepada Pansus 4 dan 5, yang telah menyampaikan laporannya terkait dengan proses dan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Proses akhir dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ditandai dengan persetujuan bersama,” kata Imam.

Menurutnya, ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah Kota Depok, dilandasi oleh semangat dan kemitraan saling menghormati, untuk menghasilkan peraturan daerah yang bersih dan berkualitas.

Lebih jauh Wakil Wali Kota Depok mengungkapkan, dalam proses pembahasan bersama Pansus 4 dan 5, dilakukan pembulatan, pemantapan, penajaman serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat, baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan.

“Berdasarkan penyampaian laporan Pansus 4 dan 5, terkait penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak, Perda Kota Depok tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Wali Kota Depok menyetujui Rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” paparnya.

Imam juga menjelaskan, selanjutnya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda Usulan dari Pemkot Depok yang terpenting aspek menjadi dasar pertimbangan, yaitu menyelaraskan objek pajak, antara pajak pusat dan pajak daerah.

“Dengan penyelarasan tersebut, maka dapat menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak, sehingga menyederhanakan administrasi perpajakan,” ujarnya.

Diharapkan, dengan terbitnya Raperda ini pengelolaan keuangan daerah akan lebih berkualitas, sehingga perencanaan penganggaran dan realisasi APBD akan lebih baik.

Imam juga menyampaikan Perda tentang Bangunan Gedung, dimana Perda ini disusun dalam rangka penyesuaian peraturan perundangan yang lebih tinggi, serta menjamin dipenuhinya persyaratan teknis yang dapat menjamin keselamatan pengguna dan lingkungan serta menghindari kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan gedung, jelasnya.

Terkait dengan tata kelola, secara komprehensif merupakan salah satu hal penting dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap utilitas.

Sehingga berkelanjutan penempatan diri terpadu guna mengoptimalkan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, bagi kesejahteraan masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah, jelasnya.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok juga di hadiri Ketua dan Wakil Ketua, serta anggota DPRD, Forkopimda, lembaga instansi vertikal di Kota Depok, pejabat sipil, TNI-Polri. | Eka

TAGS
Share This