Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo Dijerat Hukuman Mati
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,”
MATAHARITV | Jakarta — Terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso dalam amar putusannya.
Salah satu hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo adalah karena perbuatannya telah mencoreng institusi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Selain itu, Sambo telah membunuh ajudannya sendiri yang telah mengabdi padanya selama sekitar tiga tahun.
Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui pebuatannya selama dalam proses persidangan.
Mendengar putusan tersebut, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang berada di dalam persidangan langsung terharu dan meneteskan air mata.
“Puji Tuhan. Terima kasih Pak Hakim. Terima kasih buat media. Terima kasih untuk media yang selama ini mendukung kami sekeluarga, media yang terus memberitakan peristiwa pembunuhan anak kami. Terima kasih semua. Tuhan memberkati,” kata Rosti
Sementara Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, putusan hakim tersebut adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia
“Karena seluruh rakyat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri telah memperoleh keadilan. Kepastian hukum dan kemapanannya.
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dibanding putusan hakim.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa pada Selasa (17/1/2023) lalu.[ru]