Camat Cinere: Manfaatkan Program BBNKB II

Camat Cinere: Manfaatkan Program BBNKB II

MATAHARI TV | Depok – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).

Program BBNKB-II ini sudah dimulai sejak tanggal 1 November lalu, hingga 23 Desember 2022.

Sementara itu Camat Cinere, Sugianto mengajak masyarakat di wilayahnya yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).

“Masyarakat ayo manfaatkan kesempatan terbaik ini dengan melakukan balik nama kendaraan yang dimiliki,” kata Sugianto, di Depok, Rabu (23/11/2022).

Ia juga mengungkapkan, program BBNKB II ini sangat positif, ini menjadi kesempatan bagi warga yang membeli kendaraan bekas dan belum melakukan balik nama, agar bisa meningkatkan pajak pendapatan Kota Depok.

“Mari manfaatkan program ini sehingga kita menjadi masyarakat yang taat terhadap pajak,” tuturnya.

Sugianto menjelaskan, untuk dokumen yang dibutuhkan saat BBNKB II, untuk plat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir dan bukti pengalihan kepemilikan.

Selanjutnya, kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan serta bukti cek fisik kendaraan dan fotokopi berkas.

“Siapkan berkas yang dibutuhkan, masyarakat bisa mengurus sendiri ke Samsat,” tambahnya.|Eka

TAGS
Share This