Bunga Mawar dan Tanaman Petai, Simbol Dukungan Komisi X Perjuangkan Guru Honorer
Jakarta, matahari.tv – Sekuntum bunga mawar hingga dua ikat tanaman petai menjadi simbol apresiasi para guru honorer kepada Komisi X DPR RI.
Guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) itu secara tulus memberikan ‘hadiah’ kepada Komisi X atas konsistensinya memperjuangkan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Suasana haru-biru itu terekam usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan FGHNLPSI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Dede Yusuf, selalu Wakil Ketua Komisi X DPR RI, memimpin dan menerima simbolik ‘hadiah’ dari kaum Oemar Bakri ini.
Simbol tanaman petai melambangkan banyaknya biji dan sering dianggap remeh oleh banyak orang. Sebagaimana disampaikan Ketua FGHNLPGSI Heti Kustrianingsih, bahwa keberadaan guru honorer juga sangat banyak dan lazim dianggap sebelah mata dibandingkan guru PNS.
Sebab, tanaman petai tersebut jauh-jauh dibawa guru honorer ke Komisi X di saat sedang masuk musim panen di Provinsi Banten sebagai sebuah simbol genggaman harapan.
Begitu pula dengan bunga mawar sebagai eratnya hubungan antara guru honorer dengan Komisi X.
“Saya sangat apresiasi Kerja (dari) Komisi X yang tetap konsisten mengawal guru-guru honorer menjadi PPPK. Sebagian sudah terserap, kini menyisakan 12 ribuan (guru honorer). Kami berharap perjuangan tidak pernah berhenti,” ucap Heti.
Dede Yusuf tak kuasa mengungkapkan rasa harunya. Rasa haru yang tak terbendung karena guru honoret yang terus berjuang memperoleh kepastian status dan kesejahteraan yang layak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini saya cukup terharu karena menerima apresiasi ini. Bagi kami, ini ada peristiwa yang besar karena memang ini bukan perjuangan yang mudah. Sampai saat ini kami masih berjuang agar guru honorer bisa menjadi PPPK,” ungkap Dede.
Ke depan, Dede Yusuf berkomitmen Komisi X DPR akan mengawal Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU ASN. Harapannya, PP tersebut bisa menghasilkan kebijakan yang adil dan arif. |vn