Bagi KI DKI, Merdeka Itu Adalah Tidak Ada “Belenggu Besi” di Badan Publik Terkait Informasi Publik
JAKARTA – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun dengan tema Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh merupakan momentum gelora semangat yang berkobar di tengah masa pandemi covid-19.
Selain itu merupakan seruan nilai ketangguhan dan semangat pantang menyerah bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menempuh masa depan yang lebih baik.
Dua tahun telah dilewati tanpa adanya perayaan dan karnaval meriah namun ditengah pandemi covid-19 ini tidak mengurangi sukacita dan kegembiraan menyambut peringatan HUT RI.
Selayaknya lebih hikmat dan tetap melakukan protokol kesehatan 5M guna menghentikan penyebaran virus.
Peringatan HUT RI sekaligus menjadikan momentum refleksi terhadap pencapaian yang telah dilakukan dan melihat gambaran besar untuk masa mendatang.
Inilah saatnya kita membenahi diri secara fundamental, melakukan transformasi besar, menjalankan strategi yang semakin massive. Strategi yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat serta menekan angka korupsi di Indonesia.
Sepanjang tahun ini telah memaksa kita untuk menggeser cara kerja lama. Dari cara-cara biasa menjadi cara-cara luar biasa yang dapat mencetak goal dengan menekan efisiensi, melihat cara pandang hasil kerja nyata.
Seluruhnya berlomba memberikan sumbangsih besar terhadap negara terlebih bagi masyarakat Jakarta. Keterlibatan ini sudah sepatutnya diawasi masyarakat dan menjadi bagian dari partisipasi sehingga tiada jarak antara masyarakat dan juga Badan Publik di DKI Jakarta.
Peranan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi oasis bagi kemajuan proyeksi Ibu Kota yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya. Banyak media yang dapat digunakan untuk mewujudkan Informasi Publik pada Badan Publik di Jakarta, dari cara konvensional maupun berbasis teknologi informasi.
Sebagai antisipasi dini pencegahan korupsi, Badan Publik diharapkan bisa aspiratif dengan melibatkan partisipasi publik karena memberi ruang rakyat untuk tahu dan memberikan masukan program yang aspiratif sekaligus masyarakat dapat mengontrol terkait pelaksanaan program itu secara mudah dan murah namun berkualitas.
Menutup peringatan HUT RI ke-76, Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat dalam pernyataannya menyebutkan bahwa Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI) sangat bersyukur atas HUT RI ke 76. Indonesia Tumbuh Indonesia Tangguh di Ibukota NKRI (red; Jakarta). Bagi KI DKI, merdeka itu adalah tidak ada “belenggu besi” di Badan Publik terkait informasi publik.
UUD 1945 Pasal 28 F menekankan bahwa Informasi Publik adalah hak setiap warga negara untuk tahu. Melalui momentum HUT RI ke 76 saatnya warga negara merdeka untuk dapat memenuhi ruang hak untuk tahunya.
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen mensosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik melalui kegiatan-kegiatan Adovkasi Sosialisasi dan Edukasi sehingga masyarakat memahami hak konstitusionalnya sehingga terciptanya Badan Publik yang semakin membenahi diri dan memliki komitmen dalam mengimpelmtasikam UU KIP. (Ek/rls)