Asteria Dahlan: Terkait Revisi UU Advokat, Pada Prinsipnya DPR Mengakomodir Setiap Masukkan

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, pada prinsipnya DPR mengakomodir setiap masukkan, baik itu dari Peradi, K.A.I, maupun organisasi lainnya, sehubungan dengan revisi UU Advokat.

Hal tersebut terkait dengan pengajuan permintaan revisi UU Advokat, yang sudah dibahas sejak tahun 2009 hingga 2015.

“Organisasi Advokat harus kita ayomi, dalam konteks sama kepentingan, kemudian juga sama tujuan. Tentunya keinginan untuk merevisi UU Advokat, kami berharap revisi ini betul-betul miliki tujuan, cita-cita awalnya perlindungan, dan jaminan termasuk kesejahterahaan Advokat, itu harus betul-betul bisa dihadirkan,” kata Arteria.

Lebih lanjut Anggota Komisi III DPR RI menjelaskan, sekalipun ada isu tentang single bar atau multi bar, itu merupakan bagian kecil dari pembahasan di UU Advokat nantinya.

Tentunya kita berharap sebagaimana yang kita cita-citakan di awal, bahwa Advokat sebagai pilar ke empat penegak hukum, penyeimbang kekuasaan kehakiman, juga Advokat sebagai aparatis hukum yang menjadi tumpuan rakyat harus bisa memberikan manfaat langsung, baik pada pencari keadilan, kepada masyarakat, dan mendukung hukum sebagai instrument pembangunan nasonal.

“Mudah-mudahan materi muatan revisi yang dihadirkan betul-betul bisa meyakinkan semuanya. Sebab kanalnya hanya ada dua, teman-teman bisa melakukan ini sebagai usulan nisiatif DPR atau inisiatif Pemerintah,” ujarnya.

Dua-duanya itu kita akan bergerak, apabila memang materi muatannya teryakinkan. Karena evisintrumnya DPR adalah kepentingan rakyat sekalipun ada revisi bila arahnya tidak orientasinya tidak mengarah kerana saya pikir agak sulit.

“Saya melihat ada harapan segar, materi muatan di UU ini sudah banyak yang dikoreksi oleh putusan Makamah Konstitusi, materi muatan di UU Advokat harus kita akui juga harus banyak yang kita disempurnakan, untuk mencapai tujuan yang dikonstiderasi.
Atas dasar itu merevisi itu terbit alasan, tapi apakah bisa di eksekusi dalam tempo yang cepat kembali lagi, bagaimana temen-temen Advokat bisa meyakinkan bahwa isuenya bukan hanya isu Advokat atau elite Advokat, tetapi memang isu public dan kepentingan public yang harus kita ke dikedepankan,” paparnya.

Komisi III sendiri menurutnya, apa yang terbaik itu, pasti kita suport. Mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sudah diatur secara rigid dalam ketentuan UU P3 yang sudah direvisi.

Ia juga menyebutkan, tentunya ini bukan hanya kerja semalam. Tapi butuh kesunguhan bagi semua elemen termasuk seluruh organisasi Advokat, harus satu padu satu kepentngan untuk merumuskan materi muatan ini.

“Kalau di DPR itu gampang, apa yang terbaik untuk rakyat, itu pilihan DPR,” tambahnya. (Ek)

TAGS
Share This