Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya, Rekening Pelaku Penipuan Bisa Diblokir Cuma 15 Menit

Jakarta, matahari.tv – Polda Metro Jaya meluncurkan layanan digital baru bernama SIBER UNGKAP (SIKAP) – Anti Scam Center, sistem pelaporan online yang bisa mempercepat pemblokiran rekening pelaku penipuan online hanya dalam waktu 15 menit.
Aplikasi SIKAP dapat diakses melalui situs resmi metrojaya.id. Masyarakat yang menjadi korban penipuan bisa langsung melapor tanpa perlu datang ke kantor polisi. Setelah laporan diverifikasi, tim siber Polda Metro Jaya akan segera berkoordinasi dengan pihak bank untuk memblokir rekening pelaku secara real-time.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, sistem ini dirancang untuk memangkas waktu penanganan yang selama ini memakan waktu lama.
“Biasanya proses pemblokiran rekening bisa sampai 12 hari kerja. Sekarang dengan sistem ini, cukup 15 menit setelah laporan valid, rekening pelaku bisa langsung diblokir,” dalam keterangannya Sabtu (01/11/2025).
Menurutnya, aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Metro Jaya, OJK, PPATK, dan pihak perbankan, di bawah asistensi Integrated Scam Control (ISC).
Tak hanya mempercepat proses pemblokiran, aplikasi SIKAP juga dilengkapi teknologi Artificial Intelligence (AI) yang mampu mendeteksi laporan palsu dan dokumen hasil rekayasa.
“Kami temukan ada juga laporan palsu yang dibuat dengan gambar hasil AI. Karena itu, sistem ini kami lengkapi dengan verifikasi otomatis untuk memastikan laporan benar-benar dari korban,” jelas Budi.
Ia menambahkan, petugas Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya juga bertugas 24 jam penuh untuk memantau setiap laporan yang masuk.
“Tim kami siap siaga. Begitu laporan masuk dan bukti transaksi valid, langsung kami proses. Kami ingin memastikan korban bisa tertolong secepat mungkin,” tambahnya.
Melalui aplikasi SIKAP, Polda Metro Jaya berupaya menghadirkan layanan kepolisian yang lebih cepat, humanis, dan berbasis teknologi informasi.
ia menyebut, aplikasi ini bukan hanya tentang menindak pelaku kejahatan siber, tapi juga tentang melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan online.
“Kita memang tidak bisa mencegah sepenuhnya kejahatan online terjadi, tapi kita bisa mencegah adanya korban baru dan mengurangi kerugian yang dialami masyarakat,” kata Budi.
ia menegaskan, aplikasi ini merupakan bentuk nyata implementasi Polri Presisi, di mana kepolisian beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di dunia digital.
“Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang aman. Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. Cukup buka metrojaya.id, isi laporan, dan kami akan tangani,” tegasnya.
