Kemenkumham Kalsel Harmonisasikan 2 Ranperda 

Kemenkumham Kalsel Harmonisasikan 2 Ranperda 

MATAHARI TV | Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diprakarsai oleh DPRD Kabupaten HSS tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Peyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Senin (13/2/23) di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali dan diikuti oleh Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono, dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kalsel.

Dari Pihak Kabupaten HSS rapat harmonisasi ini dihadiri langsung oleh Yuniati, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS, Rahmad Iriadi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten HSS, Zainal Fahri, Kabag Fasilitasi Pembentukan Legislasi Daerah dan Kehumasan, Ermansyah, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HSS beserta jajaran Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten HSS, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten HSS, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten HSS.

Kegiatan rapat harmonisasi berjalan dengan penyampaian awal oleh pihak pemrakarsa dan dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan yang diberikan oleh para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kalsel secara lisan dan tertulis.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS, Yuniati menyampaikan bahwa tujuan dari penyusunan Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Ranperda tentang Peyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga untuk memastikan masyarakat mendapatkan kebermanfaatan dari regulasi yang mengatur dua hal tersebut.

Ngatirah yang memimpin jalannya rapat harmonisasi mengapresiasi Ranperda yang diajukan karena kedepan dapat memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Dalam rangka menghasilkan produk hukum yang berkualitas rapat harmonisasi kita lakukan sesuai dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2019 agar memastikan Ranperda yang disusun tidak berbenturan ataupun tumpang tindih dengan produk hukum yang sudah ada,” ucap Ngatirah.

Kakanwil Kemenkumham Kasel, Faisol Ali secara terpisah juga menyampaikan urgensi dalam proses pengharmonisasian sebuah Ranperda.

“Harmonisasi Ranperda yang diajukan menjadi penting untuk menjaga keselarasan dan kebulatan konsepsi peraturan perundang-undangan sebagai sistem agar peraturan perundang-undangan berfungsi secara efektif serta memberikan kebermanfaatan yang nyata,” ucap Faisol.|Eka

TAGS
Share This