Dewi Perssik Laporkan Akun Diduga Cemarkan Nama Baik

Dewi Perssik Laporkan Akun Diduga Cemarkan Nama Baik

MATAHARI TV | Jakarta Dewi Perssik melalui Polres Metro Depok, melaporkan akun yang diduga telah mencemarkan nama baik menghina dirinya.

Bahkan Bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Dewi menyambangi Polres Metro Depok, untuk melaporkan beberapa akun yang diduga telah melakukan penghinaan.

“Nampaknya tak membuat yang lain jera. Terbukti, masih ada saja hater yang mengusik hidup saya,” kata Dewi.

Bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, perempuan yang akrab disapa Depe itu menyambangi Polres Metro Depok, Jawa Barat, untuk melaporkan beberapa akun yang diduga telah melakukan penghinaan.

Sebelum membuat laporan, Dewi mengaku sempat memberikan teguran kepada akun yang telah menghinanya.

Apalagi belakangan, para haters sudah mengusik kehidupan Dewi. “Saya sudah pernah negur, saya bilang, ‘mbak tolong kalau bicara jangan seperti itu. Saya tiga kali gagal menikah bukan karena saya macam-macam’. Saya sudah kasih tau,” papar Dewi.

Seperti diungkapkan Dewi, diam itu emas, sebenarnya Dewi enggan menindaklanjuti para haters dengan membuat laporan ke polisi. “Semakin dibiarkan, maka ulah para hater justru makin menjadi-jadi,” tegasnya.

“Ya dibilang mandul, itu kan perlu dibuktikan. Kemudian rumah tangga. Sebenarnya itu nggak masalah, cuma ini terus-terusan. Bolak-balik saya sudah mengikuti istilah diam itu emas, tapi ternyata, sepertinya saya harus melakukan sesuatu yang tegas,” tambah Dewi.

Begitu pula yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, yang sudah menerima laporan atas kasus tersebut.

Saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti laporan dari Dewi. “Iya hari ini Dewi konsultasi ke kami, terkait masalah yang dirasa cukup mengganggu. Kami sudah koordinasi dan sepakat untuk membuat laporan polisi untuk menindaklanjuti apa yang dilakukan oleh akun akun yang dilaporkan,” jelasnya.

Bahkan, pihaknya sedang mendalami nama pemilik akun tersebut, serta Pasal yang dijerat yang bisa menyerapkan UU ITE Pasal 27 dan 36.

“Kami akan kembangkan lagi. Kenapa, pasal 36 karena ada beberapa kontrak kerja yang dibatalkan terkait informasi penghinaan itu,” tambahnya.|Eka

TAGS
Share This