PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Deolipa
MATAHARI TV | Jakarta – Sidang perdana gugatan Deolipa Yumara dengan tergugat Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Berty Talpesy (pengacara baru Bharada E), dan Kapolri cq (Kabareskrim Polri) digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (07/09/2022).
Dalam sidang gugatan ini, Deolipa melalui kuasa hukumnya Emanuel Herdiyanto dari Bhineka Tunggal Ika. mengambil langkah tegas, baik pada kliennya yakni Bharada E, pengacara baru Bharada E, dan Kapolri cc Bareskrim meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara dan atas perbuatan tidak menyenangkan oleh Bharada E, dengan mencabut kuasa hukumnya secara sepihak. Sehingga wajib mengganti kerugian sebesar Rp 15 milyar.
“Hari ini jam 10 pagi, agenda sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada Eliezer yang cacat formal,” kata Emanuel kepada wartawan disela-sela Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Bisa saja dituntut ganti rugi di angka 1 trilyun. Atau 50 milyar. Nah, Deolipa hanya menyebut 15 milyar saja, sebagai sukses fee dari kasus yang sempat pernah ditanganinya. Hanya suatu sebab yang tidak ada alasan pencabutannya, Deolipa merasa dirugikan secara sepihak,” papar Emanuel Herdiyanto.
Menurut Emanuel nilai Rp 15 milyar itu hanya serta merta saja terucap. Meski tidak ada dalam perjanjian.
“Agendanya mediasi dulu. Bila gagal baru dilanjutkan ke persidangan,” imbuh Emanuel.
Sebelumnya Deolipa menyebut gugatan ini dilayangkan dirinya dan Boerhanuddin terhadap tergugat Kabareskrim, Bharada E, dan Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E. Sidang gugatan digelar di PN Jaksel.
“Dalam gugatan ini meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar,” ungkap Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Deolipa memgungkapkan, pihaknya juga menuntut supaya dia dan Boerhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya itu, dia juga menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.
Dalam hal ini Emanuel pengacara hukum Deolipa menganggap kuasa hukum baru Bharada E (Ronny Talapessy SH), telah cacat hukum mengganti posisi Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum sebelumnya.
“Kita juga rencana besok melayangkan surat ke Presiden Jokowi. Meminta diganti dengan pimpinan baru Kabereskim dan dirpendum,” ungkap Emanuel.
Sejalan dengan kasus pembunuhan Brigadir J, Deolipa akan laporkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang telah membuat pernyataan menyesatkan.
“Kita akan laporkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, telah membuat pernyataan menyesatkan, bahwa Joshua melakukan pelecehan seksual pada Ibu Putri, dan mengakibatkan suaminya (Fredy Sambo, mantan Kadiv Propam) marah besar,” jelas Emanuel.
Namun dalam sidang hari ini, Hakim menyatakan Sidang ditunda, karena Pihak Tergugat tak ada yang hadir., juga ada kelengkapan yang masih perlu dilengkapi. Maka sidang dilanjutkan Minggu depan, Rabu (14/09/2022).| Eka