Diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

MATAHARI TV | Banjarmasin – Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang sudah diteken langsung oleh Preseiden Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2022 kemarin menegaskan berlakunya sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas.

Dalam pelaksanaannya menyebarluaskan informasi terkait UU tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakakan melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (22/08) yang juga diikuti oleh jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bertempat di Ruang Divisi Pemasyarakatan.

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono sebagai perwakilan Kepala Kantor Wilayah, para Pejabat Administrator dan Pengawas serta staf Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah.

Sosialisasi ini diawali dengan sambutan oleh Sesditjen PAS, Heni Yuwono yang menyampaikan, “pada saat ini patut kita syukuri atas disahkannya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang pada prosesnya nanti diharapkan bisa menjalankan sistem pemasyarakatan secara optimal dalam memberikan hak dan kewajiban bagi narapidana dan anak,” ujarnya.

Kemudian dilanjutkan dengan paparan materi oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan Utama, Junaedi yang menjelaskan secara singkat tentang asas yang mendasari dilahirkannya UU terbaru ini dalam perannya berdasarkan keadaan dan situasi yang ada saat ini.

UU No. 22 Tahun 2022 ini merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan yang secara langsung mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

Dalam salah satu pasal yakni Pasal 3 menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas sehingga menjamin hak dan kewajiban yang didapatkan oleh WBP.

Dalam ketentuan lain yang juga mengatur mengenai hak dan kewajiban tahanan dan narapidana sebagaimana dijelaskan di Pasal 7-8 yang meliputi hak WBP dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani, mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum, menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan, mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang, mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental, mendapatkan pelayanan sosial dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Sedangkan pada Pasal 8 yang mengatur kewajiban WBP yaitu mentaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program Pelayanan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai dan menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

Secara terpisah, menanggapi disosialisasikannya Undang-undang Pemasyarakatan baru ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Lilik Sujandi memberikan tanggapan dan harapannya kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya di Kalimantan selatan.

Pemasyarakatan telah memasuki pemajuan melalui penetapan UU pemasyarakatan yang baru. Para insan pemasyarakatan Kalsel harus merespon dan mempersiapan dengan baik agar cita-cita dan harapan pemberlakuan Undang-undang tersebut semakin cepat diimplementasikan.| Eka

TAGS
Share This