Bahaya Kejahatan Digital Bagi Kehidupan Masyarakat
MATAHARI TV | Jakarta – Anggota Komisi DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Dede Indra Permana SH mengungkapkan berbagai jenis kejahatan digital yang sering terjadi di masifnya pengguna internet di Indonesia.
“Kita sering mendapatkan undian-undian berhadiah yang mana, semua itu pembohongan. Ada juga berita hoaks, propagran dan berita yang mengandung unsur SARA,” katanya saat menjadi pembicaya kunci atau keynote speaker pada Webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema Kejahatan Digital dan Rekayasa Sosial, Sabtu 4 Juni 2022.
Oleh karena itu, pengguna internet harus melakukan pengecekan dengan seksama dan jangan asal percaya terhadap berita-berita tersebut. “Karena apapun itu, kalau kita asal forward atau asal menyebarkan juga salah satu kejahatan digital dan merugikan orang lain,” katanya.
Dia menjelaskan lebih baik media digital dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat seperti menyambung silaturahim dan hal-hal positif lainnya. “Mari gunakan dunia digital ini dengan kreatif dan menjual produk-produk yang bagus dan inovatif,” katanya.
Webinar Ngobrol Bareng Legislator tersebut menghadirkan Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pengerapan, Praktisi Media dan Dosen Komunikasi Ryan Bagus Wuryantoro dan Presenter sekaligus Produser ANTV Paula Kalalo.
Praktisi Media dan Dosen Komunikasi Ryan Bagus Wuryantoro mengungkapkan jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya yakni unauthorized access, Illegal contents, penyebaran virus secara sengaja, data forgery, cyber espionage, sabotage, cyber stalking, carding, hacking dan cracker; hacker, cybersquatting and typosquatting, hijacking hingga cyber terorism.
Padahal teknologi diciptakan untuk membuat kehidupan lebih baik. Jika ada yang memanfaatkan teknologi itu untuk kejahatan, itu adalah sebuah penyimpangan sehingga sidah seharusnya kita menggunakan teknologi menjadi sesuatu untuk menuju kebaikan.
Tetapi jika masih ada yang berfikir bahwa teknologi memberikan kemudahan termasuk untuk mencari keuntungan sendiri meskipun merugiakan orang lain, berarti itu sudah terjerumus kepada kejahatan digital.
“Itu yang perlu diedukasi kepada masyarakat, dibahas bersama dengan penuh kesadaran,” katanya.
Presenter sekaligus Produser ANTV Paula Kalalo mengatakan dalam perspektif jurnalistik, dalam beberapa tahun terakhir berkembang jenis-jenis kejahatan digital seperti doxing, baiting, phising, dan hacking. Dia mengakui banyak juga berita yang masih melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Di sisi lain, katanya, keberadaan internet yang melahirkan platform digital atau media sosial selain menjadi channel communication bagi masyarakat dan sarana distribusi konten bagi perusahaan pers, juga dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara serta masa depan pers itu sendiri.| Eka