Rumah Restorative Justice Kota Depok di Resmikan
MATAHARI.TV – Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita, meresmikan Rumah Restorative Justice, yang berada di Gedung Dibaleka 2 Lantai 1, Selasa (05/04/2022).
Sementara itu Kejari Kota Depok memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkot Depok atas adanya Rumah Restorative Justice ini.
“Kami mengucapkan terima kasih, atas dukungan dan support dari pemerintah Kota Depok, terkait dengan Rumah Restoratif Justice,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita dalam sambutannya.
Lebih lanjut Kejari Depok menjelaskan, fasilitas yang diberikan pemkot Depok ini, akan kami sampaikan kepada pimpinan.
“Ini merupakan bentuk nyata, serta support terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Depok,” ungkap Mia Banulita.
Dalam kesempatan itu, Kejari juga menyerahkan surat pemberitahuan pemberhentian penuntutan kepada Agus Supriatna Bin Samin tersangka pelaku penganiayaan.
Wali Kota Depok memberikan apresiasi setinggi-tingginya, dengan kami membuktikan serta memfasilitasi rumah Restoratif Justice.
Ini sebagai bentuk kepedulian untuk warga dan masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan dan konsultasi terkait dengan masalah hukum, dan konsultasi tersebut dapat dilakukan ditempat ini, ungkap Idris.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Depok menyampaikan ucapan terima kasih atas diselenggarakannya ide Rumah Restoratif Justice dari Kejagung yang luar biasa. kita sambut dan kita support baik itu moril maupun materil,” ujarnya.
Gedung Baleka ini, merupakan tempat yang biasanya dijadikan tempat pelayanan masyarakat tapi masih terbatas untuk lingkungan Pemkot, jelasnya.
Idris menyebutkan, kedepannya tempat seperti ini akan kita tata kembali, sehingga menjadi Mall Pelayanan Publik. Jadi seluruh instansi yang sifatnya melayani bisa dilakukan ditempat ini. Tapi memang harus dilakukan penataan ulang, tambahnya Idris.| Eka