Wali Kota Depok Menyetujui Raperda Inisiatif DPRD Dalam Rapat Paripurna
MATAHARI TV | Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah dan Kawasan Terlantar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (04/03/2022).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, menyetujui Raperda inisiatif DPRD Depok dalam rapat paripurna.
Rancangan perda tersebut yaitu Raperda tentang Pendataan Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah serta Kawasan Terlantar.
Persetujuan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Depok merupakan persyaratan wajib dalam menetapkan Raperda menjadi Perda.
“Ini merupakan cerminan hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas,”ujarnya.|Eka