Empat Sebab RUU KADIN Harus Diperbaharui

Sumatera Utara, matahari.tv – Ketua Panja RUU KADIN Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya pembaruan regulasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia agar selaras dengan perkembangan global, dinamika dunia usaha, serta kebutuhan hukum nasional saat ini.
“Seiring perjalanan waktu, di balik peran strategis KADIN, terdapat sejumlah permasalahan dan kebutuhan hukum yang perlu dicarikan solusinya oleh pembuat kebijakan,” ujar Bob Hasan saat meninjau dan menyerap aspirasi di kantor KADIN Provinsi Sumatera Utara, Kamis (18/12).
Dijelaskannya, setidaknya ada empat isu utama yang menjadi dasar urgensi pembaruan Undang-Undang tentang KADIN. Pertama, terkait kebutuhan adaptasi KADIN terhadap globalisasi. Menurutnya, perubahan global menuntut KADIN agar lebih responsif terhadap isu-isu internasional, termasuk perdagangan bebas dan digitalisasi ekonomi yang kian masif.
Kedua, lanjutnya, dunia usaha saat ini dituntut untuk mengedepankan aspek keberlanjutan atau sustainability. Ia menilai, Undang-Undang KADIN yang berlaku saat ini belum secara tegas mengatur peran KADIN dalam mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan dan inklusif.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menyinggung konflik internal yang pernah terjadi di tubuh KADIN hingga berujung pada dualisme kepemimpinan, antara lain di tahun 2013, 2015, dan terakhir di tahun 2024. Menurutnya, sejatinya dalam sebuah organisasi konflik yang berujung pada dualism kepemimpinan merupakan hal yang wajar, namun hal itu menjadi sebuah sinyal bahwa organisasi tersebut perlu regulasi atau aturan yang lebih kuat, modern, dan fleksibel guna menjaga soliditas organisasi.
Selain itu yang tak kalah penting Adalah dari aspek yuridis. Bob melhat Undang-Undang tentang KADIN telah berusia lebih dari 38 tahun, sehingga tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini. Ia menyoroti lahirnya sejumlah regulasi baru di bidang ekonomi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Pada kondisi ini, regulasi KADIN perlu diubah agar sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan hukum saat ini. Sehingga ke depan diharapkan KADIN mampu memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global,”pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Bob juga didampingi oleh Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, dan Ahmad Doli Kurnia Tanjung, serta beberapa anggota Baleg DPR RI lainnya seperti I Nyoman Parta, Darmadi Durianto, Firnandho Ganinditho, La Tinro La Tunrung, Arif Rahman, Sofwan Dedy Ardianto, Sugiat Santoso, Rizal Bawazier, Yanuar Arif Wibowo, serta Hillary B, Lasut.
