Advokat Firdaus Oiwobo Gugat Pembekuan Berita Acara Sumpah

Advokat Firdaus Oiwobo Gugat Pembekuan Berita Acara Sumpah

Jakarta, matahari.tv – Perjalanan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., MA., yang melibatkan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., berbuntut panjang dan menyeret nama advokat Dr. Firdaus Oiwobo, AMD., SH., Shi., MH.

Puncaknya, Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Banten membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat milik Firdaus Oiwobo.

Firdaus Oiwobo kini bereaksi keras dan menyatakan bahwa keputusan pembekuan tersebut cacat hukum dan inkonstitusional, serta menertawakan tindakan yang ia sebut sebagai arogansi Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, kericuhan yang terjadi pada persidangan 6 Februari 2025 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam  persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sofiah Marbun, suasana sempat memanas ketika majelis hakim memutuskan sidang digelar secara tertutup.

Menurut tim kuasa hukum Razman yang  dipimpin Firdaus Oiwobo, Hakim Sofiah Marbun kerap melontarkan kalimat kasar, bahkan membentak Firdaus dengan ucapan “diam kamu” saat ia hendak mengajukan pertanyaan.

Puncak ketegangan terjadi saat Razman meminta izin agar wartawan diperbolehkan meliput sidang secara terbuka, namun Hakim Sofiah menolak dan tetap memutuskan sidang tertutup.

Setelah palu diketuk, Razman menghampiri Hotman Paris untuk berdiskusi, namun terjadi keributan yang melibatkan seorang wanita berteriak.

Melihat kliennya, Razman diperlakukan kasar dan didorong, Firdaus Oiwobo spontan menegur para Jaksa.

Firdaus Oiwobo bereaksi dengan naik ke atas meja, sebuah tindakan yang menjadi sorotan dan viral.

Buntut dari insiden ini, Firdaus Oiwobo dipecat dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Siti Jamelia Lubis, S.H. pada 9 Februari 2025.

Kemudian, pada 11 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat Firdaus Oiwobo, yang secara efektif melarangnya beracara di seluruh lingkungan peradilan di bawah MA.

Firdaus Oiwobo menyatakan heran dan menolak pembekuan tersebut. Ia menyoroti bahwa surat pembekuan Pengadilan Tinggi Banten hanya menyatakan dirinya bersalah karena naik meja, namun tidak ada larangan bersidang.

Selain itu, ia menganggap MA telah melakukan intimidasi dengan memutus bersalah tanpa melalui proses sidang etik, padahal UU Advokat mensyaratkan advokat baru dapat dipecat jika sudah divonis melanggar hukum dan dipidana minimal 5 tahun.

Merasa dibekukan sepihak, Firdaus Oiwobo, yang juga dikenal sebagai keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., melancarkan kritik tajam kepada Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.

“Kalau menurut saya Pak Presiden Prabowo segera ganti deh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, karena bisa merusak tatanan hukum. Dia sama sekali ngak paham konstruksi hukum tata negara, masa sekelas Prof Sunarto mengintimidasi bawahannya untuk melarang saya bersidang tanpa adanya putusan melarang sidang dari hasil persidangan etik advokat sebelumnya. Ini memalukan wajah hukum di Indonesia,” ujar Firdaus Oiwobo.

Firdaus juga berargumen bahwa dalam UU Advokat, tidak ada istilah pembekuan BAS. Atas dasar ini.

Ia bertekad untuk terus bersidang karena menganggap pembekuan tersebut mengada-ada dan cacat hukum.

Saat ini, Firdaus Oiwobo telah melaporkan Ketua MA kepada pihak berwenang termasuk DPR-RI Komisi III dan berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat bersama organisasi advokat yang dipimpinnya, Organisasi Advokat Pembasmi, dan kantor hukum Deolipa Yumara, S.H. & Associate.

Foto: Ilustrasi (Istimewa)

TAGS
Share This