BPN Kaltim Pastikan Sudah Tindaklanjuti Rekomendasi BPK Soal Perjalanan Dinas

Kaltim, matahari.tv – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ihwal kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp.600.680.000 pada tahun 2023. Hal tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Humas BPN Kantor Wilayah Kalimantan Timur mengatakan, pihaknya telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran perjalanan dinas ratusan juta rupiah itu secara bertahap pada tahun 2024.
“Telah ditindaklanjuti dengan melaksanakan penyetoran kembali ke kas negara sebesar Rp.600.680.000 pada tanggal 29 April 2024 dan 22 Mei 2024,” kata tim Humas BPN Kalimantan Timur dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Inspektorat Jenderal telah mengetahui dan memvalidasi tindak lanjut pengembalian uang tersebut.
“Berdasarkan informasi Inspektorat Jenderal, bahwa hasil validasi tindak lanjut oleh BPK RI terhadap temuan tersebut telah selesai ditindaklanjuti,” ujar tim Humas BPN Kalimantan Timur.
“BPN Kanwil Kaltim sudah menindaklanjuti, rekomendasi BPK dan bahwasanya anggaran yang dipakai bukan perjalanan dinas, melainkan kerja survei pemetaan zona nilai tanah,” tambahnya.
Tim Humas BPN Kalimantan Timur menegaskan, pihaknya tidak mengabaikan temuan BPK.
“Kami tindaklanjuti. Kami pastikan pengembalian kelebihan pembayaran dan perbaikan mekanisme perjalanan dinas dilakukan sesuai aturan,” ucap tim Humas BPN Kalimantan Timur.
Selain itu, pihaknya memperbaiki tata kelola perjalanan dinas agar temuan serupa tidak terulang. Salah satunya memperketat verifikasi daftar hadir, memperjelas aturan durasi perjalanan dalam kota, serta melarang pembayaran ganda komponen transportasi.
“Kanwil BPN Kaltim juga memperkuat fungsi pengawasan internal, sehingga setiap kegiatan lapangan akan diawasi lebih ketat,” ujar tim Humas BPN Kalimantan Timur.
Temuan itu bermula dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2023 Nomor 49/LHP/XVI/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
Dengan realisasi belanja modal atas tiga kegiatan pada Kanwil BPN Kalimantan Timur tidak sesuai ketentuan sebesar Rp600.680.000.