Wartawan dan Media Anggota PWI Wajib Patuhi Kode Etik, Ancaman Sanksi Menanti Pelanggar

Wartawan dan Media Anggota PWI Wajib Patuhi Kode Etik, Ancaman Sanksi Menanti Pelanggar

Jakarta, Matahari.tv – Semakin maraknya pemberitaan bohong mengenai dana sponsorship dari Kementerian BUMN kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi perhatian serius.

Pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada PWI Pusat menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik.

Kuasa hukum PWI Pusat, HM Untung Kurniadi, SH., MH, memberikan klarifikasi melalui WhatsApp pada Kamis, 20 Juni 2024. Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan:

1. Tidak Ada Penyalahgunaan Dana UKW
Dana UKW dari kerjasama sponsorship dengan Forum Humas BUMN telah digunakan sesuai dengan Kesepakatan Bersama nomor S-006/SPK/FHBUMNPWIPUSAT/XII/2023 dan 149-PLP/PP-PWI/2023 tanggal 15 Desember 2023. Pengurus PWI Pusat telah menerapkan prinsip pengelolaan organisasi yang baik dan mekanisme organisasi yang sesuai.

2. Transparansi Penggunaan Dana
Berdasarkan rapat pengurus harian PWI Pusat tanggal 22 April 2024, diputuskan bahwa penggunaan dana UKW akan diaudit oleh kantor akuntan publik. Proses audit saat ini masih berjalan.

3. Somasi atas Keputusan Dewan Kehormatan, Terkait Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK/2024 hingga 23/IV/DK/PWI-P/SK/2024, PWI Pusat telah mengirimkan somasi karena ditemukan beberapa pelanggaran prosedur dalam pengambilan keputusan:
o Tidak adanya klarifikasi dan verifikasi atas informasi saksi MSS.
o Kesalahan penerapan pasal dalam Peraturan Rumah Tangga dan Kode Perilaku Wartawan.
o Pelanggaran kewenangan oleh Dewan Kehormatan.
o Tidak adanya rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi.
o Tidak diprosesnya pengaduan dari Sekjen PWI Pusat.

4. Tindakan Hukum atas Pemberitaan Bohong PWI Pusat telah melaporkan pemberitaan bohong terkait dugaan penyalahgunaan dana UKW ke polisi dengan STTLP nomor B/2859/V/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2024 dan STTLP nomor B/3240/VI/2024/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juni 2024.

Beberapa media yang menyebarkan berita bohong tersebut juga telah diadukan ke Dewan Pers.

Untung Kurniadi menegaskan bahwa seluruh anggota PWI, termasuk anggota Dewan Kehormatan, wajib menjunjung tinggi Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.

Sanksi pencabutan KTA atau proses hukum dapat dikenakan bagi yang melanggar.

TAGS
Share This