KI DKI Memastikan Jakarta Memiliki Beragam Fasilitas Menghadirkan Informasi Publik Yang Benar
JAKARTA – Monitoring Evaluasi Badan Publik Tahun 2021 yang dimulai pada bulan September 2021 hingga Desember mendatang.
Kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KI DKI Jakarta) ini menjadi ajang pemeringkatan e-monev pertama yang dilaksanakan KI DKI.
Pandemi covid-19 tidak mematahkan semangat penyelenggaraan Monev 2021. Penyederhanaan metode dalam pengisian SAQ kini melalui online serta pelaksanaan visitasi tidak lagi melalui tetap muka melainkan melalui metode zoom meeting.
Komitmen keterbukaan informasi harus tetap dilaksanakan dengan penyesuaian yang aman dan nyaman namun tidak mengurangi kualitas pelaksanaannya.
Reformasi birokrasi menjadi kata kunci dalam menjalankan roda pemerintahan serta masyarakat harus mendapat manfaat dari setiap kebijakan tersebut.
Sejalan dengan itu KI DKI juga memberikan seruan untuk mengawasi setiap rencana, pelaksanaan, serta laporan dari badan publik agar terciptanya kestabilan berbangsa dan bernegara.
Sebanyak 15 kategori dan ada 159 Partisipan Badan Publik di Jakarta yang berpartisipasi dalam kegiatan Monev 2021 ini.
Seperti tahun sebelumnya, KI DKI mengklasifikasi Kategori Walikota dan Kabupaten, Kategori Badan, Kategori Dinas, Kategori Biro, Kategori BUMD, dan RSUD Tingkat A dan B.
Adapun penambahan kategori pada tahun ini, yakni Kejaksanaan Negeri, Kepolisian Resor, Badan Pertanahan Negara Wilayah, Kategori Parpol, Kategori Lembaga Non Struktural, Kategori Sekolah SMP dan SMA, serta Kategori Kecamatan dan Kelurahan yang ditunjuk berdasarkan usulan dari Walikota Wilayah.
Beberapa tahapan pelaksanaan monev 2021 yaitu Sosialisasi Monev dan Penyebaran Self Assesment Questionnaire (SAQ), Pengisian Kuisioner SAQ melalui Google Form, Verifikasi dan Penilaian SAQ, Presentasi Badan Publik Melalui Zoom Meeting, Verifikasi dan Penilaian Presentasi Badan Publik dan puncaknya yaitu Penganugerahan Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2021.
Pelaksanaan Sosialisasi Monev dibagi menjadi 2 sesi, yang pertama pada tanggal 2 September 2021 dibuka oleh Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat dan penyampaian teknis oleh Nelvia Gustina, Ketua Bidang Kelembagaan.
Hari kedua dilaksanakan tanggal 3 September 2021 dibuka oleh Harminus selaku Wakil Ketua KI DKI Jakarta dan penyampaian teknis yang disampaikan oleh Aang Muhdi Gozali dari Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi.
Melalui pelaksanaan tersebut, KI DKI memulai pelaksanaan monev 2021 dan telah menyebar SAQ kepada 159 partisipan badan publik. Badan publik dapat mengisi SAQ mulai dari tanggal 6 September hingga 17 September melalui google form.
Monev dilaksanakan demi mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik telah sesuai dengan amanah Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KI DKI Jakarta juga ingin memastikan bahwa sebagai Ibu Kota, DKI Jakarta memiliki beragam fasilitas dan menghadirkan informasi publik yang benar, tidak menyesatkan dan mudah didapat oleh masyarakat.
Menjangkau masyarakat di setiap level supaya memberikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara yang bersih. (Eka)