Polri Terbitkan DPO dan Cekal untuk Dito Mahendra
MATAHARI TV | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap Dito Mahendra
Ia menjadi tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, ia mangkir dari panggilan kedua penyidik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik memenuhi panggilan penyidik.
“Hingga pemanggilan yang kedua kalinya ia tidak hadir,” ungkap Djuhandhani.
Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra, masuk dalam DPO, setelah dua kali mangkir.
“Penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada Dito Mahendra dan melakukan upaya-upaya paksa lain, sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain,” ungkap Djuhandhani Rahardjo, di Jakarta, Selasa (02/05).
Ia juga saat perkara dalam proses penyelidikan, saksi dalam kasus Nurhadi tersebut, juga tidak memenuhi undangan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait penemuan 15 pucuk senjata api di kediamannya oleh penyidik KPK pada 13 Maret 2023.
Meski begitu, kata Djuhandhani, pihaknya tetap melakukan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang.
“Kami melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain,” ujarnya.
Pencarian terhadap Dito Mahendra masih terus dilakukan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri kemungkinan Dito Mahendra telah melakukan perjalanan penerbangan ke luar negeri.
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya Senin, 13 Maret 2023. Ditemukan sebanyak 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api itu, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak memiliki dokumen resmi alias iilegal.
Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti perkara. Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.| Eka